Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komentar KNTL RUUP soal Anang Hermansyah Tarik Usulan RUU Permusikan
7 Maret 2019 18:13 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Sempat menjadi polemik besar di masyarakat, khususnya di kalangan musisi Tanah Air, usulan soal Rancangan Undang-undang Permusikan akhirnya dicabut. Adalah anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah yang resmi menarik usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang Hermansyah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (7/3).
Menanggapi hal ini, Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) mengatakan apa yang dilakukan Anang merupakan buah dari kesepakatan Konferensi Meja Potlot yang digelar pada bulan Februari lalu.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Anang Hermansyah sebagai inisiator RUU Permusikan, menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah mendesak DPR segera membatalkan RUU Permusikan beserta seluruh proses yang tengah berjalan di parlemen saat ini.
"Memang harus ke sana, memang harus Anang yang mencabutnya. Karena yang mengusulkan dia, peraturan dari DPR gitu. Jadi apa yang dilakukan Anang ini hanya melanjutkan kesepakatan di konferensi meja potlot sebenarnya," kata Wendi Putranto kepada kumparan, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Wendi mengatakan yang terjadi saat ini adalah baru surat yang dikirim Anang Hermansyah selaku inisiator untuk menarik usulan. Namun keputusan akhir menarik RUU tersebut dari Prolegnas bukan di tangan Anang. Keputusan tetap ada di tangan DPR melalui sidang paripurna.
"Jadi selama RUU itu masih ada di Prolegnas, belum selesai perjuangannya (KNTL RUUP). Harus keluar dari Prolegnas dulu kalau masih dalam list, itu masih berbahaya," ujar Wendi.
KNTL RUUP menurut Wendi masih akan terus menjadi pressure group, mengawal hingga ditariknya RUU Permusikan dari Prolegnas. Menurut Wendi, KNTL RUUP yang ditandatangani lebih dari 300 ribu penanda tangan itu kuat menolak dan menilai tidak perlu adanya undang-undang yang mengatur permusikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibaca di hasil konferensi Meja Potlot, yang pertama adalah Anang menarik RUU ini, dan nanti akan diadakan musyawarah nasional yang mempertemukan seluruh stakeholders industri musik dari Sabang sampai Merauke. Nanti ditentukan perlu atau tidaknya UU musik. Tapi dari KNTL (RUUP) kita tidak perlu, kita di gerbrong yang tidak perlu, menolak dan tidak ada urgensinya," ujar Wendi.
Selama ini, menurut Wendi, sudah ada UU yang memayungi bidang musik. Mulai dari UU Hak Cipta, UU ITE, UU Serah Karya Cetak dan Rekam, juga UU Pemajuan Kebudayaan.
"Mungkin belum sempurna, tapi bisa dibuatkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teksnisnya," kata Wendi.