Korban Penembakan Ogah Berdamai dengan Ghatan Saleh

1 Maret 2024 7:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur. Ia melakukan penembakan terhadap rekannya, MAM, di kawasan Jatinegara pada 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
MAM mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat insiden itu. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Korban mengalami lecet di bagian lengan sebelah kanan, karena percikan pecahan kaca," ucap Nicolas dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Kamis (29/2).
Ghatan Saleh (kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Nicolas mengatakan, korban mengalami trauma atas insiden tersebut. Oleh karena itu, ia menolak berdamai dan ingin meneruskan proses hukum ini.
"Sampai saat ini korban merasa dirugikan. Sehingga dia tidak mau berdamai, dia mau perkara ini diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Ghatan Saleh dijemput paksa di daerah Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/2) kemarin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan suami Dina Lorenza itu langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku. Nanti kita liat perkembangannya, setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," pungkasnya.
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Masalah Ghatan dan korban MAM berawal dari saling ejek di aplikasi chatting. Ghatan pun mendatangi ruko korban pada 8 Februari lalu.
Dalam kesempatan itu, Ghatan dan MAM terlibat cekcok. Ghatan kemudian mengeluarkan senjata dan menembak ke arah atas.
Korban yang ketakutan masuk ke dalam ruko dan naik ke lantai dua. Melihat korban sempat menengok, Ghatan melakukan penembakan lagi ke arah korban.
Korban MAM lantas mengalami luka lantaran pecahan kaca akibat penembakan yang dilakukan oleh Ghatan.
Atas perbuatan itu, Ghatan disangkakan dengan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 UU Darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
ADVERTISEMENT