Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MAM mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat insiden itu. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Korban mengalami lecet di bagian lengan sebelah kanan, karena percikan pecahan kaca," ucap Nicolas dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Kamis (29/2).
Nicolas mengatakan, korban mengalami trauma atas insiden tersebut. Oleh karena itu, ia menolak berdamai dan ingin meneruskan proses hukum ini.
"Sampai saat ini korban merasa dirugikan. Sehingga dia tidak mau berdamai, dia mau perkara ini diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku. Nanti kita liat perkembangannya, setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," pungkasnya.
Masalah Ghatan dan korban MAM berawal dari saling ejek di aplikasi chatting. Ghatan pun mendatangi ruko korban pada 8 Februari lalu.
Dalam kesempatan itu, Ghatan dan MAM terlibat cekcok. Ghatan kemudian mengeluarkan senjata dan menembak ke arah atas.
Korban yang ketakutan masuk ke dalam ruko dan naik ke lantai dua. Melihat korban sempat menengok, Ghatan melakukan penembakan lagi ke arah korban.
Korban MAM lantas mengalami luka lantaran pecahan kaca akibat penembakan yang dilakukan oleh Ghatan.
Atas perbuatan itu, Ghatan disangkakan dengan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 UU Darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
ADVERTISEMENT