Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kronologi Pemukulan yang Dilakukan Pierre Gruno: Berawal dari Tatapan Sinis
15 Juli 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor senior Pierre Gruno harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial GDS di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata, mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran Pierre yang tak suka dengan sikap korban. Saat itu, Pierre menilai gesture dari korban telah membuatnya tersinggung.
"Pada saat korban sedang ngobrol-ngobrol, didatangi oleh tersangka. Dalam hal ini tersangka merasa tersinggung atas gesture yang ditampilkan oleh si korban. Ini penilaian subjektif dari tersangka. Karena tersangka merasa sapaannya tidak dibalas," ujar Yossi dalam Gelar Perkara di Kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Tak terima, Pierre pun menghampiri korban dengan maksud mendapat penjelasan atas gesture yang ditampilkan korban saat itu kepadanya.
"Merasa tersinggung, tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh si korban. Jadi, ini penilaian subjektif dari tersangka," ucap Yossi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, rekan-rekan korban mencoba melerai tetapi tersangka yang sudah tersulut emosi melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Begitu motif atau latar belakang terjadinya peristiwa ini," sambungnya.
Tak terima dengan gesture itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, Pierre pun merespons. Pierre langsung meninju wajah korban hingga ia jatuh tersungkur ke lantai.
Belum puas, Pierre kembali melayangkan bogem mentah ke wajah korban yang posisinya sudah jatuh ke lantai.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.
"Kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," lanjut dia.
Setelah menganalisa CCTV dan mencocokan dengan keterangan saksi di TKP, tim penyidik pun menetapkan Pierre sebagai tersangka . Pierre ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan .
ADVERTISEMENT
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy.