Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kronologi Penangkapan Bobby Joseph karena Narkoba, Berawal dari Laporan Warga
25 Juli 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba . Bobby diamankan lantaran diketahui memiliki narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan penangkapan Joseph bermula dari adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim penyelidik pun bergerak dengan memantau pergerakan Bobby.
"Modus operandinya adalah berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis, kami dari satuan Resnarkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dengan melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kita curigai," ujar Achmad dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Dari laporan dan hasil penyelidikan awal, tim penyelidik bergegas menuju kediaman Bobby di kawasan Cinere.
Benar saja, dari penggeledahan yang dilakukan tim saat itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis di kediaman Bobby.
"Waktu kejadian pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 10 malam ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0.46 gram. Dan dua buah kertas papir," ucap Achmad.
ADVERTISEMENT
"Tim melakukan penangkapan di rumah orang yang kita kenal diduga sebagai pengguna narkoba yaitu BJ (Bobby Joseph )," sambungnya.
Tanpa melakukan perlawanan, Bobby mengakui kepemilikan narkoba yang saat itu ditemukan polisi di bawah tempat tidurnya.
"Ditemukan pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0.46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka dan tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik tersangka," kata Achmad.
Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Bobby berurusan dengan Narkoba. Sebelumnya, Bobby pernah tersangkut kasus narkoba pada 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Bobby, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone.