Kuasa Hukum Pastikan Polisi Masih Usut Laporan Ari Bias terhadap Agnez Mo

22 Agustus 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minola Sebayang di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (20/6/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Minola Sebayang di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (20/6/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum komposer dan pencipta lagu Ari Bias, Minola Sebayang, memastikan laporan kliennya terhadap Agnez Mo masih terus berproses di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan itu, Minola Sebayang mengatakan, pihak kepolisian sudah periksa Ari Bias selaku pelapor. Kepolisian, lanjut dia, juga akan meminta keterangan dari pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sedang dalam tahap pemanggilan saksi. Jadi, sekarang lagi menunggu kehadiran saksi dari KCI dan LMKN," kata Minola di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Minola menduga pihak kepolisian akan mendalami mengenai persoalan lisensi atau izin kepada KCI dan LMKN. Selain itu, ada kemungkinan polisi bakal menyinggung mengenai masalah royalti, meskipun LMKN sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut saat menggelar konferensi pers.
"Satu kepastian saja, bahwa memang benar tidak ada lisensi atau izin yang dikeluarkan oleh dua lembaga ini kepada Agnez Mo untuk konsernya yang dilakukan di tiga kota tersebut," tutur Minola.
ADVERTISEMENT
Selain Ari Bias dan para saksi, pihak kepolisian tentu akan meminta keterangan dari Agnez Mo untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Apabila keterangan dirasa sudah cukup, maka mereka akan melakukan gelar perkara.
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Agnez Mo Belum Berkomunikasi Langsung dengan Ari Bias

Di sisi lain, Minola mengatakan, Agnez Mo belum berkomunikasi langsung dengan Ari Bias terkait laporan yang bergulir di Bareskrim Polri.
"Ya, apakah nunggu sampai Agnez Mo-nya dipanggil di Bareskrim baru kemudian coba dilakukan restorative justice oleh pihak penyidik. Ya kita enggak tahu juga," ucap Minola.
Ari melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sebelum membuat laporan, pihak Ari sempat melayangkan somasi terhadap Agnez usai penyanyi berusia 38 tahun itu membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG) tanpa meminta izin sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Ari hanya melaporkan Agnez. Sebab, pihak HWG sudah beritikad baik dan menjelaskan bahwa bayaran yang diterima Agnez sudah mencakup royalti.