Kuasa Hukum Pastikan Ria Ricis Akan Hadiri Sidang Kasus Pemerasan

2 November 2024 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Ria Ricis akan memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sidang dengan terdakwa Angga Pratama yang merupakan mantan sekuriti Ria Ricis beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ricis, Hendra K Siregar, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 November mendatang.
"Mudah-mudahan ya (Ria Ricis) bisa (hadir). Secepatnya ya, setelah kembali dari kegiatannya," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hendra mengatakan Ria Ricis tidak dapat menghadiri persidangan yang digelar pada 31 Oktober lalu karena ada kegiatan di luar negeri.
Artis Ria Ricis saat konferensi pers usai lamaran di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Kamis, (23/9). Foto: Ronny

Ria Ricis Geram dengan Tindakan Mantan Sekuriti yang Diduga Lakukan Pemerasan

Meskipun bukan pertama kali mendapat tindakan pemerasan, Hendra mengungkapkan Ria Ricis geram dengan tindakan Angga Pratama.
"Kesal sih pasti kesal, ya, wajar. Kejadian pemerasan sebelumnya banyak, cuma yang masuk ke jalur hukum baru ini," ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Angga memeras Ricis Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebar foto perempuan 29 tahun itu tidak berhijab saat berolahraga.
Karyawan Ricis, Yeni, yang menjadi saksi di persidangan, mengatakan ada dua foto yang digunakan Angga untuk memeras.
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT