Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kumalasari Ikut Dampingi Pengacara Galih Ginanjar Ajukan Banding Kasus Ikan Asin
20 April 2020 13:25 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin', Galih Ginanjar sudah mengajukan upaya banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Dalam kasus tersebut Galih dikenakan vonis 2 tahun 4 bulan, yang mana lebih berat dibandingkan dengan dua terdakwa lain yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (20/4), tim kuasa hukum Galih mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Dalam kesempatan itu, hadir pula istri siri Galih, Kumalasari .
Selama ini, Kumalasari jarang terlihat menghadiri sidang trio ikan asin. Namun kali ini, ia datang mengupayakan keringanan hukuman untuk suaminya.
"Walaupun aku ngambek juga kemarin tapi aku selalu koordinasi karena tim pengacara juga semua koordinasinya satu pintu sama aku semua. Mungkin kemarin itu karena akunya enggak fokus," ucap Kumalasari.
"Mungkin saat ini lah bentuk komitmen, agar orang lihat kan pasti kaget, karena orang mikirnya udah negatif banget, padahal enggak seperti itu. Apa yang aku ungkapkan di media aku tanggung jawab urusan Galih sampai selesai, ini salah satu buktinya ya jadi aku enggak tinggal diam," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron Bidadari itu kemudian mengatakan bahwa Galih sudah mantap untuk mengajukan banding. Menurut Kumalasari, upaya ini perlu dilakukan untuk menuntut keadilan pada Galih.
“Ya kalau kita enggak coba kan enggak tahu ya, intinya kita mencoba seperti ini insyaallah kita kuat dengan memori banding kita, mudah-mudahan bisa diterima dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Galih Ginanjar , Sugiyarto Atmowidjoyo, menyebutkan bahwa pihaknya mempertanyakan putusan hakim yang memberikan hukuman lebih berat dari dua terdakwa lain. Padahal dalam vonisnya, hakim mengambil pertimbangan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Itu lah salah satu di antaranya kenapa kita mengajukan upaya hukum banding, tentu di dalam memori banding akan banyak yang kita ungkapkan tapi enggak bisa kita ungkap di sini,” ucap Sugiyarto.
Menurut Sugiyarto, ada beberapa unsur lain yang juga nantinya bakal mereka masukkan ke dalam memori banding. Lewat upaya banding itu, mereka mengharapkan keadilan yang sesuai dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas karena unsur itu kita menuntut keadilan, karena unsur yang digunakan sebagai pertimbangan hakim secara bersama-sama nah itu jadi pertanyan kita,” tuturnya.
“Kalau bersama-sama membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik itu, kenapa Mas Galih lebih berat dari dua terdakwa lain,” lanjut Sugiyarto.
Dalam sidang putusan pada Senin (13/4) lalu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Galih Ginanjar dituntut pidana 3,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Sementara Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta. Sedangkan Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel YouTube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar , Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.