Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kunto Aji Pakai Visual Peringatan Darurat saat Manggung, Baskara Putra: Respek
24 Agustus 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyanyi Baskara Putra atau dikenal dengan moniker Hindia menanggapi mengenai Kunto Aji yang menggunakan visual Peringatan Darurat saat menggelar album tour bertajuk Perjalanan Menawar Racun di Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
"Rispek total my king @kuntoajiw," tulis Baskara dalam unggahan di Instagram Story.
Baskara dalam unggahan di media sosialnya sempat mengajak para musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat manggung. Visual itu diharapkan digunakan setidaknya sampai 27 Agustus 2024.
Tujuan Baskara mengajak para musisi menggunakan visual tersebut ialah untuk mengawal isu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia berharap tetap ada tekanan dari publik.
"Ingin mengajak kawan-kawan musisi (dan siapa pun yang manggung dan bisa melakukan) untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung," tulis Baskara.
Alasan Kunto Aji Pakai Visual Peringatan Darurat saat Manggung
Aji menggunakan visual Peringatan Darurat saat membawakan lagu Jakarta Jakarta. Pelantun Jernih ini mengungkapkan alasannya menggunakan visual tersebut.
ADVERTISEMENT
"Alasannya, ya, karena ini situasi yang darurat dan butuh kesadaran kita semua. Pas juga, sejalan dengan lagu Jakarta Jakarta," kata Aji kepada kumparan, Jumat (23/8).
Aji memang sudah merencanakan untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat menggelar tur album Perjalanan Menawar Racun di Jakarta. "Aku memang sudah rencanakan dari awal," ucapnya.
Visual bertulisan Peringatan Darurat disertai gambar burung Garuda dengan latar belakang warna biru dongker viral di media sosial ketika pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di DPR. Video ini dibuat oleh EAS Indonesia Concept pada Oktober 2022.
Keputusan MK yang dianulir DPR dalam RUU Pilkada membuat partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20% suara di DPRD untuk bisa mencalonkan kepala daerah. Ini membuat semakin sedikit calon kepala daerah yang bisa diajukan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keputusan MK yang dianulir juga terkait usia minimal calon kepala daerah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. RUU Pilkada menggunakan keputusan MA, yakni syarat minimal usia calon kepala daerah 30 tahun saat dilantik.
DPR sempat menyelenggarakan Sidang Paripurna terkait revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8). Namun sidang sempat ditunda karena tidak kuorum.
Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sehingga aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT