Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Lagi-lagi Tersandung Kasus Narkoba, Rio Reifan: Saya Capek Seperti Ini Terus
21 April 2021 16:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya, Rio Reifan dengan ini sudah empat kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada kasus ketiganya, ia baru bebas dari penjara pada pertengahan 2020 lalu.
Pada jumpa pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat untuk merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Rio Reifan, mantan suami Henny Mona itu menyampaikan penyesalan. Ia tentunya juga melontarkan permohonan maaf.
Tak cuma itu, Rio Reifan pun minta didoakan agar bisa lepas dari jerat ketergantungan narkoba. Ia mengaku lelah lantaran sudah berulang kali ditangkap terkait barang terlarang tersebut.
"Saya mohon doa dari teman-teman dan masyarakat juga. Saya, tuh, ingin sembuh, ingin sehat. Saya capek seperti ini terus, seperti ini terus, seperti ini terus," tuturnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan ke depannya saya bisa jadi pribadi yang lebih baik," tambah Rio Reifan.
Seperti telah diberitakan, Rio Reifan ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4). Polisi kala itu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 0,21 gram sabu.
Saat petugas masih melakukan penggeledahan, tiba-tiba datang driver ojek online (ojol) mengantarkan paket. Kiriman tersebut berbentuk sebuah kotak hitam yang rupanya berisi 1 gram sabu pesanan Rio Reifan.
Sementara itu, Rio Reifan pertama kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada 2015. Ia, yang kedapatan memiliki barang bukti berupa 0,48 gram dan 1,75 gram sabu dalam plastik terpisah, kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa bulan setelah merampungkan hukuman dan dinyatakan bebas, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba Agustus 2017 dengan barang bukti 0,21 gram sabu. Kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, Rio Reifan kemudian bebas pada 16 Juni 2018 setelah mendapat remisi lima bulan.
ADVERTISEMENT
Rio Reifan untuk ketiga kalinya ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019. Ia kedapatan memiliki 0,0129 gram sabu dan kemudian divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.