Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Polisi Kembali Panggil Vadel Badjideh
25 Oktober 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Vadel Badjideh sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani .
ADVERTISEMENT
Nurma mengatakan bahwa pemeriksaan Vadel dilakukan setelah polisi menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Selain itu, Nurma juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan semua bukti terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita, Laura Meizani.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik. Itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Nurma.
Akan tetapi, Nurma menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan Vadel akan diperiksa lagi di tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Baru kita jadwalkan, semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Nurma.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.