Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pesulap Limbad sudah bercerai dengan Benazir Endang . Ya, gugatan cerai istri keduanya itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, dalam sidang perceraian yang dilangsungkan pada Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
Mengenai itu dikabarkan oleh kuasa hukum Benazir, Hardiansyah. Menurutnya, sidang yang digelar kemarin beragendakan pembuktian dari para saksi. Pihaknya pun menghadirkan saksi dan bukti tambahan terkait pernyataan dari Limbad bahwa dirinya telah menceraikan Benazir.
“Mengingat dia (Limbad) tidak hadir dan persidangan dilaksanakan berkali-kali, akhirnya kami memohonkan pada majelis hakim untuk diputus secara verstek,” ungkap Hardiansyah ketika dihubungi kumparan, Jumat (26/6).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Syamsul, saksi pernikahan Limbad dan Benazir Endang. Ia dalam sidang itu memberi kesaksian bahwa pernikahan mereka telah sesuai dengan hukum Islam.
Benazir Endang juga memberikan keterangannya terkait kondisi rumah tangga bersama Limbad. Juga tentang teror yang dilakukan istri pertama Limbad, Susi Indrawati.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti tambahan yang dihadirkan, majelis hakim kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Benazir Endang terhadap Limbad.
ADVERTISEMENT
“Karena sudah memenuhi syarat, hakim mengabulkan permohonan kami, diputuskan verstek dengan amar putusan, yang pertama, mengesahkan pernikahan Benazir dengan Master Limbad yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2011,” ujar Hardiansyah.
“Yang kedua, menyatakan pernikahan Master Limbad dan Benazir telah putus karena perceraian sejak dibacakannya putusan per tanggal kemarin. Dengan menjatuhkan talak 1 syari kepada penggugat,” tambahnya.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh diberikan kepada penggugat yang tak lain ialah Benazir.
“Hak asuh anak sepenuhnya diserahkan pada penggugat dengan tidak menghalangi apabila tergugat ingin berkunjung dan menemui anak,” kata Hardiansyah.
Hanya saja, perkara nafkah dan harta gana-gini belum diketahui penyelesaiannya. Sebab, Benazir Endang tidak menyertakannya dalam gugatan cerai. Alhasil, hal itu akan dibicarakan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Meski hakim telah mengakui pernikahan dan mengabulkan gugatan cerai Benazir Endang, Limbad maupun istri pertamanya masih bisa mengajukan keberatan terkait itu dalam jangka waktu dua pekan ke depan.
“Putusan verstek, kan, ada 14 hari kerja untuk Master Limbad dan Bu Susi untuk mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap putusan,” pungkas Hardiansyah.