LMKN Ungkap Besaran Royalti yang Siap Didistribusikan ke Musisi Sepanjang 2024

30 Juli 2024 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah musisi dan LMKN membahas tata kelola royalti musik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah musisi dan LMKN membahas tata kelola royalti musik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan royalti musik dari promotor atau event organizer (EO) sejak Januari hingga Juli 2024. Selama tujuh bulan, LMKN meraup Rp 7 miliar dari kurang lebih 150 event konser.
ADVERTISEMENT
"Per hari ini, terakhir, di kami ada Rp 7 miliar. Jadi ada 150-an event yang sudah bayar. Ini periode Januari hingga ke Juli 2024, angkanya itu mencapai Rp 7 miliar," kata Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN Bidang Lisensi kepada kumparan.
LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Dana Rp 7 miliar tersebut dipastikan bakal didistribusikan oleh LMKN kepada musisi pencipta lagu. Sesuai aturan, royalti musik akan didistribusikan setelah dipotong dana operasional bagi LMKN.
"Dana ini dana live event. Langsung kami distribusikan ke pencipta setelah dipotong biaya operasional. Dipotong dari 100 persen itu, setelahnya baru dibagikan ke pencipta," ucap Yessi.

Penjelasan tentang Royalti Musik

Yessi menjelaskan, penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Ada royalti dari konser dengan tiket berbayar dan juga ada royalti dari konser gratis.
ADVERTISEMENT
Pencipta lagu, yang sudah mendaftarkan karya melalui asosiasi seperti AKSI atau WAMI, berhak mendapat royalti tersebut.
Selama ini, skema pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Promotor musik harus membayar royalti kepada LMKN, lalu LMKN menyalurkan kepada musisi pencipta lagu.
Marcell Siahaan, Penyanyi dan Komisioner LMKN. Foto: Alexander Vito/kumparan
Setelah royalti terbayar, LMKN memberikan lisensi kepada penyanyi untuk menyanyikan lagu milik orang lain yang didaftarkan.
LMKN sendiri adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.
Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
ADVERTISEMENT