Mantan Suami Bantah Halangi Wanda Hamidah Berkomunikasi dengan Anak

24 Mei 2022 8:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanda Hamidah saat hadir di konferensi pers film #berhentidikamu di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis, (30/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Wanda Hamidah saat hadir di konferensi pers film #berhentidikamu di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis, (30/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick, menyambangi Polres Metro Depok bersama kuasa hukumnya, Vicky Alexander Arifin, hari ini, Senin (23/5). Ia datang untuk menjalani BAP tambahan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dilakukan Wanda.
ADVERTISEMENT
Perusakan rumah ini bermula dari Wanda Hamidah yang mencari anaknya, Malakai Ali, yang tak kunjung dikembalikan Daniel. Akan tetapi, Daniel menyatakan bahwa Malakai sendiri yang tidak mau pulang ke rumah Wanda.
Sebelumnya, sempat beredar kabar yang menyatakan Daniel Patrick menghalangi Wanda untuk bertemu dengan Malakai. Mengenai hal itu, Daniel pun memberi tanggapan.
Daniel Patrick. Foto: Alexander Vito/kumparan
"Enggak, itu enggak ada. Tidak adalah itu (menghalangi Malakai dan Wanda bertemu), enggak mungkin," ungkap daniel Patrick saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (23/5).
Daniel menjelaskan bahwa saat ini sang anak masih bersama dirinya. Ia pun membeberkan alasan sang anak tidak dipulangkan ke rumah Wanda.
"Dia masih trauma, masih sama saya. Kalau sekolah, lancar, ya, sekolahnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Daniel Patrick dan Wanda Hamidah diketahui cerai pada 2019 dan Wanda yang mendapatkan hak asuh atas Malakai. Karena kejadian ini, apakah Daniel akan mengajukan hak asuh atas sang anak?
"Kita lihat nanti ke depannya. Prosesnya di sini dulu. Satu-satu kita jalanin," kata Vicky.
Wanda Hamidah. Foto: Munady Widjaja
Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi oleh sang mantan suami terkait dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin dan tindak perusakan. Selain itu, rupanya Wanda juga diduga melakukan tindak penistaan. Atas perbuatan tersebut Wanda dilaporkan dengan sejumlah pasal.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno beberapa waktu lalu.