Masih Tunggu Hasil Asesmen, Polisi Titipkan Fico Fachriza ke RSKO

20 Januari 2022 18:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari komika Fico Fachriza. Hingga kini, pihaknya masih menanti hasil asesmen.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Fico Fachriza rupanya sudah dititipkan ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur. Mengenai itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
"Dia di RSKO, sementara masih nunggu TAT (Tim Asesmen Terpadu) dulu dari BNN. Sudah, sudah, titip di RSKO," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Kamis (20/1).
Memang belum bisa dipastikan apakah Fico Fachriza akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu bakal terus berjalan.
"Nanti kita lihat, apakah disetujui atau tidak. Kita tunggu hasil TAT, ya," pungkasnya.
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1). Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
ADVERTISEMENT
Ini bukan pertama kali Fico Fachriza memakai narkoba. Ia pernah membuat pengakuan bahwa dirinya mengonsumsi tembakau gorila di tahun 2015.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.