Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Merasa Tak Bersalah, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi
26 November 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan prostitusi di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Tak cuma ia, adiknya yang bernama Abdul Aziz beserta DA, yang diduga sebagai muncikari, juga menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Jika nantinya benar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, Cynthiara Alona mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Menurut kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan, melalui pleidoi, Alona meminta agar dirinya dibebaskan karena tak bersalah.
"Dia minta bebas, dianggap dia enggak bersalah," ungkap Abdul Aziz saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Terkait Cynthiara Alona yang mengaku tak bersalah, Halim Darmawan mengatakan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan hal yang sebaliknya. Dengan demikian, Alona tak mungkin bebas dari hukuman atas kasus ini.
"Kalau enggak bersalah, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG di situ. Itu, kan, jelas. Itu dari pengacaranya sendiri minta bebas. Mana mungkin?" tuturnya.
Lantaran fakta persidangan sudah membuktikan Cynthiara Alona turut terlibat dalam perkara itu, Halim Darmawan menilai upaya Alona untuk terus membela diri—melalui pleidoi maupun duplik—justru malah menghambat jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
"Betul, mengganggu persidangan ini. Dia menghambat acara persidangan," ucap Halim Darmawan.
Lebih lanjut, Halim Darmawan mengungkap bahwa Cynthiara Alona kini tak didampingi pengacara. Alona, menurutnya, sudah beberapa kali berganti penasihat hukum lantaran bersikukuh ingin dibebaskan dari segala tuntutan.