Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mieke Amalia soal Kabar Sempat Vakum Sinetron: Makasih Ya
21 Agustus 2017 19:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Musibah yang dialami aktor Tora Sudiro membuat keluarga, kerabat, sahabat serta penggemarnya merasa sedih. Perasaan sedih dan rindu juga tak bisa mereka hindarkan manakala harus berpisah dengan Tora, yang pernah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan obat jenis dumolid.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini aktor Tora Sudiro akhirnya bisa bernafas lega setelah pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan mengeluarkan surat penangguhan penahanannya sejak 12 Agustus 2017.
Istri Tora, Mieke Amalia bahkan sempat menuliskan betapa sayang dan rindunya dengan sang suami saat harus sempat mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat Tora ditahan, Mieke sempat vakum membintangi sinetronnya, 'Dunia Terbalik.' Kini, setelah Tora bebas, Mike masih belum memberikan kepastian, apakah ia akan tetap syuting atau vakum seperti saat sang suami ditahan.
Saat ditemui usai mengisi salah satu acara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Mieke memilih untuk bungkam. Ia berusaha untuk menghindar manakala pertanyaan mengenai kabar dirinya yang akan vakum membintangi sinetron 'Dunia Terbalik'.
ADVERTISEMENT
Sembari berjalan meninggalkan awak media, Mieke dengan senyum semringah enggan menjawab soal kabar buruk sang suami.
"Makasih ya, Thank you," ungkap Mieke Amalia sambil tersenyum, ketika ditemui Senin (21/8).
Mieke Amalia diketahui terlibat pada sinetron 'Dunia Terbalik'. Bahkan pada saat penangkapan berlangsung, pesinetron berusia 40 tahun seharusnya hadir dalam acara meet & greet sinetron tersebut di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 3 Agustus lalu. Namun, ia batal hadir karena masih berada di kantor polisi.
Ia bahkan sempat vakum beberapa episode pada sinetron tersebut, karena masih menjalani pemerikasaan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan menemani sang suami menjalani proses hukum.
Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.
Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah. Meski telah diperkenankan pulang, Mieke tetap setia menemani dan memberikan dukungan kepada sang suami yang tengah menjalani proses hukum.
Tora dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.