Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Musisi Kerap Ribut soal Pembagian Royalti, Ini Saran dari LMKN
27 Juli 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN Bidang Lisensi, pelarangan bukanlah hal yang efektif. LMKN sudah membangun sistem dan tinggal dimaksimalkan untuk menambal masalah ini.
"Mari kita optimalkan LMKN ini. Kalau menurut saya, mari bangun sistem. Larang-melarang itu enggak efektif. Kita sudah berpikir bikin Undang-Undang, ngapain kita melarang," kata Yessi kepada kumparan, Kamis (25/7).
"Kita enggak larang bernyanyi, tapi kalau sudah masuk ranah komersial, ya harus masuk sistem yang sah," lanjutnya.
Yessi mengajak musisi seperti Ahmad Dhani dan para pencipta lagu lainnya untuk membuka ruang diskusi dengan LMKN.
"Enggak usah kecewa. Datang ke LMKN, kalian mau gimana. Konteksnya penggunaan hak cipta itu, biarlah berjalan. Tapi royaltinya harus dikelola dengan baik dan benar," tegas Yessi.
ADVERTISEMENT
LMKN Tanggapi Kisruh Ahmad Dhani dan KOTAK
Yessi menyebut yang paling bertanggung jawab dalam kisruh antara Dhani dan KOTAK adalah promotor. Yessi merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56, dan Pasal 23 Undang Undang Hak Cipta.
LMKN juga menyoroti bahwa lagu KOTAK yang dipersoalkan oleh Dhani itu ciptaan bersama, bukan satu orang. Oleh karenanya, hak ekonomi dari royalti tersebut seharusnya bisa dinikmati bersama.
"Kalau ternyata masalahnya izin lagu, bahwa lagu itu diciptakan lebih dari satu orang, tentu tidak bisa. Kalau saya baca sepintas, lagu itu dinyatakan KOTAK diciptakan bersama. Masa satu orang melarang, yang lainnya enggak dapat hak ekonomi? Kan enggak fair," ucap Yessi.
Penjelasan tentang Alur Pembayaran Royalti Musik
Yessi menjelaskan, penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Ada royalti dari konser dengan tiket berbayar dan juga ada royalti dari konser gratis.
ADVERTISEMENT
Pencipta lagu, yang sudah mendaftarkan karya melalui asosiasi seperti AKSI atau WAMI, berhak mendapat royalti tersebut.
Selama ini, skema pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Promotor musik harus membayar royalti kepada LMKN, lalu LMKN menyalurkan kepada musisi pencipta lagu.
Setelah royalti terbayar, LMKN memberikan lisensi kepada penyanyi untuk menyanyikan lagu milik orang lain yang didaftarkan.
LMKN sendiri adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.
Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
ADVERTISEMENT