Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus dengan Dito Mahendra

29 Desember 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sidang ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nikita Mirzani dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di Pengadilan Negeri Serang (Kamis 29/12).
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," sambungnya.
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
Saat ini, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang, Banten. Setelah putusan keluar, Nikita pun dinyatakan bisa bebas dari penjara.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Dedy.
Saat mendengar putusan tersebut, Nikita sempat bersujud dan menangis di ruang sidang. Pengacaranya, Fahmi Bachmid, bahkan sempat membantu Nikita untuk bangkit dari sujudnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT