Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nikita Mirzani Merasa Dipersulit JPU Terkait Izin Berobat untuk Terapi di RS
19 Desember 2022 18:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sidang, Nikita sempat mengeluarkan unek-uneknya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ia merasa dipersulit oleh pihak JPU saat meminta izin menjalani pengobatan karena sakit tulang belakang yang dideritanya selama ditahan di Rutan Serang.
"Maaf Yang Mulia, izin menyampaikan sesuatu, untuk izin berobat terlalu dipersulit," kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Ari Saputra pun sempat menanyakan mengenai sosok orang yang diduga mempersulit Nikita untuk menjalani pengobatan.
"Siapa yang mempersulit?" tanya Dedy kepada Nikita.
"Pak Edward (salah seorang JPU) Yang Mulia," jawab Nikita.
Mendengar hal itu, Dedy pun langsung menegur pihak JPU Kejari Serang untuk tidak mempersulit Nikita mendapatkan hak-haknya, termasuk hak mendapatkan pengobatan dan perawatan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Pak Edward, tolong jangan dipersulit, hak-haknya juga harus dipenuhi," tegas Dedy kepada salah seorang JPU bernama Edward.
"Izin Majelis Hakim, bukan dipersulit, keluar masuk itu kan ada SOP-nya," kata Edward.
Jawaban JPU langsung dibantah Nikita dengan lantang. Nikita pun membeberkan bahwa dirinya sempat dituding berpura-pura sakit sehingga kerap dipersulit saat hendak meminta izin melakukan pengobatan dengan rujukan surat dokter.
"Enggak, bapak bilang kalau saya ini pura-pura sakit. Jangan enggak ngaku dong," ujar Nikita dengan lantang kepada Edward.
Nikita Mirzani Sempat Cekcok dengan JPU
Selain mengeluh dipersulit untuk berobat, Nikita juga menagih janji JPU yang katanya akan memulangkan dirinya bila Dito Mahendra mangkir sebanyak 3 kali di persidangan.
"Jadi, waktu saya di rumah sakit, itu leher saya juga sakit banget. Dan Pak Edward dan Bu Heni datang ke ruangan saya dirawat, katanya kalau Dito Mahendra 3 kali tidak datang saya akan dipulangkan. Saya mau tagih janjinya, Yang Mulia," ungkap Nikita.
ADVERTISEMENT
JPU pun bereaksi atas pernyataan ibu tiga anak tersebut. Pihak JPU tidak pernah merasa menjanjikan hal tersebut kepada NIkita.
"Izin Majelis Hakim, siapa yang bilang seperti itu," kata Edward.
"Pak Edward sendiri yang bilang, jangan sampai enggak ngaku, ya, pak. Di luar ngomong apa, eh, di sini beda lagi, enggak sesuai omongannya," timpal Nikita keras.
Melihat percekcokan antara Nikita dan JPU, hakim ketua pun akhirnya meminta agar proses izin berobat Nikita dipermudah selama keterangan yang disampaikan jelas dan sesuai rujukan dokter.
"Baik itu bisa dilakukan asal jelas ,ya. Harus ada rujukannya juga dari dokter di rutan," ucap Dedy.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pun meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan terhadap kliennya, lantaran kondisi peradangan dan pengapuran pada sendi tulang leher yang diderita kliennya. Ia menyebut izin tersebut harus keluar agar Nikita dapat dioperasi.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon dikabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah kami sampaikan pada tanggal 8 November 2022. Demi alasan kemanusiaan kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani demi kelancaran proses persidangan.