Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nirina Zubir Ungkap Perjuangan Raih Kembali Sertifikat Tanah yang Digelapkan ART
30 Mei 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Butuh perjuangan panjang bagi Nirina Zubir untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah yang menjadi haknya. Sebelumnya, sertifikat yang awalnya merupakan milik sang ibu itu digelapkan oleh mantan ART ibunya, Riri Khasmita.
ADVERTISEMENT
Bintang film Keluarga Cemara tersebut mengaku sampai menemui tiga periode menteri ATR/BPN, hingga akhirnya sertifikat yang ia perjuangkan bisa didapat kembali.
"Perjuangannya itu setelah mama Nirina meninggal, itu kurang lebih 2018 atau 2019 lah. Nah, proses tahun ini setelah melalui tiga sosok menteri ATR/BPN akhirnya di menteri kita (mas AHY) bisa menyelesaikan dan alhamdulillah," ujar Nirina Zubir kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5).
Perjuangannya untuk mendapat keadilan belum berhenti. Nirina masih dihadapkan pada persidangan gugatan mantan ART-nya itu di PTUN.
"Ya walaupun semua sertifikat sudah kembali, masih ada satu lagi ada gugatan. Nah besok Nirina diminta datang ke Pengadilan PTUN di Jakarta Timur, Nirina dijadikan turut tergugat untuk kasus yang tanah setelah dikembalikan sertifikatnya pertama kali kemarin," ucap Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh sikap mantan ART-nya, Nirina berharap pihak pengadilan mau mendengar keluh kesahnya. Terutama, soal opsi menolak gugatan yang notabenenya didaftarkan oleh pihak yang telah menjadi pelaku dalam kasus mafia tanah.
"Nirina sangat mengharapkan pihak dari Mahkamah Agung, para petinggi dan jajarannya untuk melakukan setidaknya revisi atau mungkin peninjuan ulang untuk hukum yang mengatakan bahwa pengadilan tidak bisa menolak perkara," kata Nirina Zubir.
"Aku nggak berhenti mengimbau semua untuk jadikan hari ini sebagai contoh bahwa ya kita bisa merebut kembali hak milik kita dan perjuangkan, walaupun prosesnya melelahkan, lalu menguras energi," pungkasnya.
Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
BPN DKI Jakarta kemudian memberikan kembali sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Tak terima, Riri yang tengah menjalani hukumannya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris. Nirina menjadi tergugat dalam kasus itu.