Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, dengan 1,5 tahun rehabilitasi. Usai persidangan, Nunung tidak memberikan komentar apapun. Namun, wajahnya terlihat masam.
ADVERTISEMENT
Menurut Iyan, Nunung enggan berkomentar karena kelelahan setelah terlalu lama menanti giliran sidang. Tapi ekspresi wajah Nunung berubah ketika masuk ke mobil yang akan membawanya kembali ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Dari yang awalnya masam, Nunung tampak bersedih. Matanya berkaca-kaca setelah ia dihampiri oleh salah satu anaknya, Putra. Menurut Putra, Nunung tidak berkomentar ketika ia mendatanginya.
“Dia cuma, ya, nangis. Kaget pasti (mendengar tuntutan JPU),” ucap Putra ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Sementara itu, anak sulung Nunung, Bagus Permadi, mengaku menerima dan mensyukuri tuntutan JPU terhadap ibunya dan Iyan. Sebab, keduanya dituntut rehabilitasi.
“Tapi, yang pasti, kan ini masih tuntutan, belum keputusan, kami masih akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang seringan-ringannya,” ujar Bagus.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan permintaan keluarga. "Cuma, waktunya memang terlalu panjang. Yang jelas, keluarga sudah bersyukurlah karena sudah pasti direhabilitasi," ucapnya.
Menurut Wijayono, Nunung harus memperoleh hukuman yang lebih ringan, karena ia adalah tulang punggung keluarga. Semakin ringan vonis hakim nantinya, semakin cepat pula perempuan 55 tahun itu bisa kembali mencari nafkah untuk keluarga.
Karena itu, Wijayono mengatakan, tim penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, yang akan dibacakan saat persidangan selanjutnya pada 20 November mendatang. Dalam pleidoinya, mereka berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Nunung dan Iyan.
Saat melakukan penggerebekan pada 19 Juli lalu, polisi menemukan sisa sabu bekas pakai seberat 0,36 gram yang diserahkan Iyan. Sementara, Nunung membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke kloset.
ADVERTISEMENT