Pelaku Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara

19 Desember 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper saat sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12). Sidang yang menghadirkan terdakwa Bayu Firlen itu digelar dengan agenda tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan yang diunggah di laman SIPP PN Jakarta Selatan, JPU Menyatakan Terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis tuntutan itu.
Artis Rebecca Klopper menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Atas pasal tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp 1 Miliar," tulis JPU.
ADVERTISEMENT
"Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Sejumlah barang bukti seperti sim card dan handphone dimusnahkan. Sementara barang bukti lain seperti tangkapan layar dimasukkan dalam berkas perkara.
JPU juga menuntut agar barang bukti satu unit sepeda motor yang didapat dari keuntungan Bayu menjual video porno itu dirampas untuk negara.
"Menetapkan supaya Terdakwa Bayu Firlen membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," tandasnya.