Pengacara Ajukan Asesmen Rehabilitasi Atas Permintaan Roby Geisha

23 Maret 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roby Geisha. Foto: Instagram/@parasatria.ofc
zoom-in-whitePerbesar
Roby Geisha. Foto: Instagram/@parasatria.ofc
ADVERTISEMENT
Gitaris Geisha, Roby Satria, kembali ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini, ia mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (23/3), keluarga dan kuasa hukum Roby Geisha menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka datang untuk mengajukan asesmen untuk rehabilitasi Roby.
"Kami dari kuasa hukum Roby baru selesai juga memasukkan surat permohonan untuk asesmen, untuk rehabilitasi," ungkap kuasa hukum Roby, Daniel Sinaga, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
"Tadi, surat juga sudah ditujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusannya ke penyidik," sambungnya.
Tersangka Roby Geisha (depan) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Daniel pun mengatakan bahwa asesmen ini merupakan keinginan dari Roby. Musisi yang sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba ini mengaku ingin sembuh.
"Permintaan asesmen yang jelas adalah (keinginan) Roby yang mengatakan kepada kami ingin sembuh, ingin sembuh, dan sembuh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana kondisi Roby Geisha saat ini berada di dalam penjara?
"Untuk kondisi klien kami, baik-baik saja, sehat. Minta doa dari teman-teman juga," kata Daniel Sinaga.
Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR ditangkap pada Sabtu (19/3) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan, ditemukan ganja bekas pakai Roby.
Polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai. Roby Geisha yang dinyatakan positif menggunakan ganja terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.