Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Heran Laporan Ibunda Angbeen Rishi Dilimpahkan ke Polda Metro
28 November 2022 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, laporan ibunda Angbeen Rishi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Yulia didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/11) untuk diklarifikasi terkait laporannya.
"Hari ini kita ke polda dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atau memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pemalsuan akte otentik dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik juga pemalsuan administrasi kependudukan," kata Kamarudin.
Pengacara Ungkap Ibu Angbeen Rishi Alami Kerugian hingga Ratusan Miliar Rupiah
Lebih lanjut, Kamarudin merasa heran laporan Yulia dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Padahal, menurut Kamarudin, kerugian yang dialami oleh Yulia angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saya lapor di Mabes kerugian lebih kurang Rp 160-200 miliar, tapi dilimpah di sini. Biasanya kalau kerugian Rp 25 miliar ke atas ditangani mabes," tutur Kamarudin.
ADVERTISEMENT
"Rp 25 miliar ke bawah ditangani Polda. Entah kenapa Rp 160 miliar dilimpah ke Polda," lanjutnya.
Kamarudin sudah menyampaikan kepada pihak berwenang terkait laporan kliennya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ketika saya tanya salah satu jenderal di sana, katanya 'bukan wewenang saya bang, tapi benar saya yang tanda tangan', tapi katanya ini berdasarkan hasil gelar wasidik makanya dilimpah ke sini," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamarudin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti tambahan terkait laporan dari Yulia.
"Ini bukti baru kita kasih ke penyidik subdit 2 harda unit 5," ujarnya.
Laporan ibunda Angbeen Rishi bermula dari dugaan tindak pemalsuan surat yang dilakukan oleh mantan suaminya, Tommy Rishi.
ADVERTISEMENT
Tommy diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu.
Surat kuasa jual itu berkaitan dengan dua aset properti berupa rumah milik Yulia senilai total Rp 160 miliar. Padahal Yulia tidak pernah menjual asetnya tersebut.
Tommy sempat menggugat Yulia ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, alamat yang dicantumkan dalam gugatan bukan alamat Yulia. Sehingga Yulia tidak mengetahui adanya gugatan itu.
Tommy juga diduga sengaja memalsukan sejumlah dokumen. Beragam upaya itu Tommy duga lakukan untuk melegalkan semua perbuatannya.
Laporan Yulia terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT