Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara PP Sebut Gisel yang Pertama Kali Upload Video Syur dan Kirim ke Nobu
14 Juli 2021 10:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, PP dan MN, divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut membuat pihak PP kecewa. Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan keadilan dengan vonis tersebut.
Sebab, menurut Roberto, dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan PP yang meng-upload video syur itu untuk pertama kali.
"Jadi, ternyata yang meng-upload pertama kali adalah Gisel, lalu kemudian Gisel mengirimkan video tersebut melalui aplikasi AirDrop ke Nobu," ungkap Roberto saat dihubungi, Selasa (13/7).
Selain itu, Roberto dengan tegas mengatakan bahwa kliennya juga bukan orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut. PP, kata Roberto, mendapat video syur itu dari grup WhatsApp.
"Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi enam orang. Sementara temannya, yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu, dia mendapatkan dari Telegram, 24 ribu anggota di Telegram itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang membuat Roberto merasa vonis hakim terhadap kliennya, PP, mencederai keadilan. Apalagi sampai saat ini polisi juga belum berhasil menangkap siapa pelaku yang pertama kali menyebarkan video.
"Ada yang mengirim (ke Telegram), tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," pungkasnya.