Pengacara Ungkap Alasan Ajukan Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

13 Oktober 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel, mengaku akan melayangkan permohonan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar suami Lesti Kejora tersebut tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Hotma ketika kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi Billar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi, bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan. Ancaman hukuman, sih, boleh saja (5 tahun). Atau dia lagi disorot jadi mesti ditahan? Kan, enggak," ujar Hotma, Kamis (13/10).
Hotma Sitompul dampingi Rizky Billar jalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Sebagai pengacara, Hotma punya alasan kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Apalagi ia sudah diminta Billar untuk membantunya dalam menghadapi proses hukum ini.
"Alasannya, saya harus membela klien saya. Jadi, sebagai pengacara, saya harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hotma juga mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT
"Kita akan usahakan itu (damai dan mediasi)," pungkasnya.
Rizky Billar dan Lesty Kejora hadiri pemeriksaan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri pada Rabu (20/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Rizky Billar akan diumumkan setelah bapak satu anak tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Keputusan penahanan, yang jelas, hari ini. Yang pasti, hari ini keputusan pasti diambil. Proses masih berlangsung. Untuk itu, kita tunggu saja, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," kata Nurma, Kamis siang.
Konferensi pers kasus Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nurma mengatakan, saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan setelah semalam ditunda karena memberi waktu kepadanya untuk beristirahat.
"Jadi, semalam R sudah maraton diperiksa sebagai saksi. Namun, hari sudah menunjukkan larut malam. Perlu diketahui, pertanyaan itu begitu banyak, itu ada proses ada waktu. Jadi, seseorang, jika diperiksa, itu butuh istirahat, butuh makan, minum, ibadah. Itu proses," jelas Nurma.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, polisi tidak mengizinkan Rizky Billar untuk pulang ke rumah. Nurma menyampaikan alasannya.
"Jadi, kita harus mengamankan seseorang 1 x 24 jam. Itu yang diterapkan. Memang ini proses. Jadi, bukan menahan, tapi mengamankan selama 1 x 24 jam," tandasnya.