Pengacara Ungkap Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun

1 Mei 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Selebgram Gaga Muhammad menghirup udara bebas setelah tersandung kasus kelalaian dalam mengemudi yang berujung pada kelumpuhan selebgram Laura Anna pada 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad sebenarnya divonis 4 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun setelah melewati beberapa pertimbangan, Gaga akhirnya bebas. Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya bebas bersyarat.
"Jadi gini, dalam Undang Undang itu dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat bahkan remisi pembebasan bersyarat itu bagian dari pada proses hukum dan itu hak," kata Fahmi dihubungi awak media, Selasa (30/4).
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Fahmi, setiap terpidana memiliki hak remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu diberikan oleh Undang Undang yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Fahmi menambahkan, ada penilaian khusus sehingga Gaga Muhammad bisa dibebaskan.
"Ada penilaian khusus, penilaian khusus ini nanti akan diberikan Kalapas berdasarkan mungkin dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," tuturnya.
Laura Anna dan Gaga Muhammad. Foto: Instagram/@edlnlaura
"Itu menjadi syarat yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan alhamdulillah Gaga mendapatkan itu sehingga dia bisa keluar lebih cepat dari proses hukum yang harus dilaksanakan dari hukumannya itu sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Vonis itu diberikan setelah Gaga terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh.
ADVERTISEMENT