Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Ungkap Hubungan Wulan Guritno-Sabda Ahessa Usai Putuskan Damai
8 Maret 2024 9:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Utang itu terkait dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dana yang digugat oleh Wulan ditaksir senilai Rp 396 juta.
Sebelum membayarkan utang tersebut, pihak Wulan dan Sabda yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing melakukan pengecekan terlebih dulu untuk melihat hal yang bisa dibayar dan tidak.
"Ya tadi saya sudah saya sampaikan bahwa kita juga melakukan apa yang namanya pengecekan semua mana yang bisa dibayar, mana yang tidak, dan ternyata memang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam gugatan," ujar kuasa hukum Wulan Guritno , Ficky Fernando, Kamis (7/3).
Meski berselisih dalam urusan hukum, diakui Ficky, kliennya tetap menemui Sabda. Termasuk saat Sabda membayar lunas utang-utangnya.
ADVERTISEMENT
"Langsung (dibayar) semua, tadi pagi dibayar. Sabdanya langsung ke Wulan," ucap Ficky.
Ficky yakin Wulan dan Sabda telah berkomunikasi secara langsung sebelum utang tersebut dibayar lunas oleh Sabda. Akan tetapi, Wulan tak terbuka padanya soal komunikasi yang ia jalin dengan Sabda.
"Harusnya (komunikasi langsung) ya. Cuma kalau komunikasi mengenai teknisnya lawyer ke lawyer. Tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," kata Ficky.
"(hubungan dan komunikasi keduanya) Masih baik-baik aja," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Diketahui Sabda sempat meminjam uang kepada Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebesar Rp 396 juta.
ADVERTISEMENT
Pihak Wulan mengeklaim kalau sudah berkali-kali menagih uang tersebut kepada Sabda. Namun tidak kunjung adanya itikad baik dari Sabda untuk membayar, pada akhirnya membuat Wulan layangkan gugatan.