Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penyebar Video Syur Gisel Telah Divonis 9 Bulan penjara, Nobu Tetap Wajib Lapor
14 Juli 2021 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video bermuatan pornografi. Sementara itu, pelaku penyebar video syur mereka, PP dan MN, sudah divonis 9 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Namun, perkara yang menjerat Gisel dan Nobu sampai saat ini masih belum masuk persidangan. Pengacara Nobu, Irwansyah, mengatakan bahwa proses hukum atas kasus itu masih terus berjalan.
"Masih (wajib lapor), masih tetap Senin dan Kamis,” kata Irwansyah, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/7).
Proses Wajib Lapor Dilakukan Nobu Secara Online
Menurut Irwansyah, saat ini proses wajib lapor yang dijalani Nobu dilakukan secara daring. Hal itu mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda dan pemberlakuan PPKM.
“Sekarang lagi online, bisa jadi sampai PPKM selesai karena sejak awal PPKM sudah enggak bisa ke Polda lagi, ya,” ungkap Irwansyah.
“Karena di sana banyak juga yang terpapar. Pemeriksaannya juga ketat,” tambahnya.
Irwansyah mengatakan bahwa proses wajib lapor akan terus berjalan sampai nantinya berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia memastikan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima pemanggilan terkait perkembangan kasus itu.
ADVERTISEMENT
“Belum (ada ke pengadilan). Kita pusing juga tentang itu. Kita juga bingung sampai kapan harus wajib lapor. Saya selalu konfirmasi, tapi mereka lagi repot juga,” tuturnya.
Terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada para pelaku penyebar video syur Nobu-Gisel yang berdurasi 19 detik, pihak Nobu tak mau berkomentar banyak.
“Lagian, kan, enggak ada kaitannya dengan klien saya dan sudah terbukti dia salah menurut aturan hukum. Jadi, saya enggak bisa berkomentar pada putusan tersebut,” pungkasnya.