Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Peringatan Adam Deni pada Dokter Tirta: Kita 3 Kali Ribut, Hati-hati Saja
25 April 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nama Dokter Tirta sempat jadi pertimbangan pihak Adam untuk dihadirkan sebagai saksi. Namun, Tirta menolak permintaan Adam tersebut. Melihat sikap Tirta, Adam kini menjulukinya dengan sebutan dokter bunglon.
Usai persidangan, Adam kembali mengungkit soal dokter Tirta yang tak mau menjadi saksi dan ikut campur dalam masalah Adam Deni. Seolah menaruh kekesalan terhadap dokter Tirta, Adam pun melontarkan peringatan kepada dokter Tirta.
"Saya pesan sama si dokter bunglon, kita sudah tiga kali ribut, jadi bilang ke dokter bunglon itu hati-hati saja," ujar Adam Deni sambil berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Adam Deni menyebut dokter Tirta sebagai bunglon karena dokter Tirta dinilai mencari aman dan menolak bersaksi.
ADVERTISEMENT
“Dia bunglon, dia takut, gitu aja,” ucap Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum lama ini.
Kata Adam, Tirta bahkan sempat mendapat perintah dari beberapa pihak untuk mendesaknya agar berdamai dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
“Dokter bunglon pernah menelepon saya. Dia bukan menasihati saya tetapi dia meminta saya dealing dengan AS. Karena dia mendapat perintah, telepon dari menantu mantan Wakapolri. Dan satu lagi, ada penyidik cyber yang dulunya mantan ajudan mantan wakapolri, suruh dealing juga dengan AS,” pungkas Adam.
Dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Bersama Ni Made Dwita Anggari, dia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.