Pernah Tersandung Masalah Buat Rachel Vennya Sempat Kesulitan Peroleh Job

25 April 2023 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachel Vennya jadi muse di La Sabelle X Asky Febrianti. Foto: Instagram/@rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Rachel Vennya jadi muse di La Sabelle X Asky Febrianti. Foto: Instagram/@rachelvennya
ADVERTISEMENT
Rachel Vennya mengakui bahwa ia sempat tak memperoleh pekerjaan sama sekali. Hal itu terjadi ketika ia tengah terjerat masalah yang pernah membekapnya beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Sampai akhirnya aku kena kasus di mana aku satu pun enggak ada yang mau kerja sama sama aku. Jadi saat di situ tuh aku yang tadinya punya kerjaan yang banyak, ambisi yang banyak, di saat itu aku kayak cuma bisa hah," ujar Rachel seperti dikutip dari kanal YouTube Puella ID, Senin (24/4).
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny
Kondisi itu, diakui mantan istri Niko Al Hakim itu sempat membuatnya down. Terlebih ia terbiasa menjalani jadwal pekerjaan yang dapat dikatakan cukup padat.
"Aku stres, aku enggak bisa mengejar banyak banget goals-goals yang sudah aku bikin, aku jadi kayak stres sendiri, bingung mau ngapain, kayak enggak ber-value lagi, merasa enggak percaya diri lagi," ucap Rachel.
"Sebelum itu aku setiap tahun punya goals gitu, kayak tahun ini harus ABCD nanti di akhir tahun aku kayak looking back foto aku dari awal apa aja yang achieve," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tak ingin hal tersebut berlarut, Rachel pun mulai introspeksi diri. Perlahan ia mulai mengubah pola pikirnya, mulai dari menghargai beberapa hal kecil di hidupnya.
"Di situ aku merasa kayaknya aku harus mencoba untuk mengapresiasi hal-hal kecil sih, hal-hal yang dulu aku mikirnya sepele, ini belum hebat, belum spesial," ungkap Rachel.
Rachel Vennya dan Xabiru. Foto: Instagram/@rachelvennya
Rachel memang sempat tersandung kasus pelanggaran kekarantinaan. Dia melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.