Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pierre Gruno Bebas di HUT Ke-78 RI, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
17 Agustus 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
GDS telah memaafkan Pierre Gruno dan mereka menempuh restorative justice. Perkara ini pun telah resmi diberhentikan.
"Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Tentu saja, permintaan kedua pihak kami akomodir karena ada ruang penyelesaian lewat keadilan restoratif. Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus.
"Jadi per hari ini, perkara kami nyatakan sudah berhenti dan dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice. Hari ini, Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restorative justice," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, GDS selaku korban mengaku dirinya telah memaafkan perbuatan Pierre Gruno. Ia menegaskan tak ada lagi dendam antara dirinya dan sang aktor.
"Saya memutuskan untuk menerima dengan (lapang) hati bahwa kita ya sudahlah tidak ada dendam atau apa. Di sini adalah untuk kebaikan kita semua, tidak ada beban masing-masing," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pierre Gruno mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian atas bantuannya untuk menempuh restorative justice. Ia juga minta maaf pada GDS.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian. Ini peringatan buat saya, 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini enggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno.
"Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya (hingga bisa) bertahan di sel," imbuh bintang sinetron Siapa Takut Orang Ketiga itu.
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu.