Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan . Tindak pidana itu diduga dilakukan Pierre terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (14/7).
Ancaman Hukuman untuk Pierre Gruno Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiyaan
Status tersangka yang disematkan pihak kepolisian, menurut Irwandhy, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut mengatur terkait penganiayaan yang jika terbukti, pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dalam dugaan Pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Irwandhy.
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu.