Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Amber Heard Minta Hakim Cabut Putusan Sidang Melawan Johnny Depp
4 Juli 2022 19:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persidangan kasus pencemaran nama baik Johnny Depp dengan terlapor Amber Heard telah usai. Heard pun telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kini, tim kuasa hukum Amber Heard membuat sebuah kampanye dan meminta agar putusan dari pengadilan bisa dibatalkan. Menurut mereka, pencemaran nama baik Heard terhadap Depp tidak didukung oleh bukti kuat.
Dikutip AceShowbiz, tim pengacara Amber Heard berpendapat, ganti rugi senilai USD 10 juta (Rp 149 miliar) pada Depp harus dibatalkan. Sebab, ia merasa, penilaian di persidangan kurang tepat.
"Persidangan hanya menggunakan teori implikasi dalam menyatakan adanya pencemaran nama baik (yang dilakukan Amber Heard) dan mengabaikan klaim bahwa pernyataan Nona Heard sebenarnya salah," ujar tim kuasa hukum Heard.
Tim kuasa hukum Amber Heard juga mempertanyakan mengenai keabsahan satu juri yang bertugas di persidangan. Mereka merasa, ada kejanggalan yang pada akhirnya membuat Heard dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Seseorang yang diindentifikasi sebagai Juri ke-15 lahir setelah tahun 1945. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah Juri ke-15 menerima panggilan tugas menjadi juri dan diperiksa dengan benar oleh pengadilan untuk menjadi juri. Tampaknya identitasnya tidak dapat diverifikasi," ujar mereka.
Di sisi lain, pengacara utama Johnny Depp, Benjamin Chew, telah menanggapi pernyataan dari tim kuasa hukum Amber Heard tersebut. Menurutnya, klaim dari pihak Heard tidaklah tepat.
"Mereka hanya ingin kasus ini bergulir lebih lama, bukan lebih substantif," tuturnya dikutip dari Courthouse News.
Hakim Penney Azcarate pun telah menegaskan bahwa ia tak ingin melanjutkan sidang Johnny Depp dan Amber Heard. Ia pun telah menolak sidang tambahan yang diajukan tim kuasa hukum Heard.
Johnny Depp sendiri memenangkan sidang kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, Amber Heard. Karena kasus ini, Heard harus membayar denda USD 15 juta atau setara dengan Rp 216 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan peraturan persidangan di Fairfax, Virginia, Amerika Serikat, denda tersebut terlalu besar. Akhirnya, denda dikurangi menjadi USD 10,35 juta.
Di sisi lain, Depp juga harus membayar sebesar USD 2 juta atau setara dengan Rp 28 miliar. Karena, tim pengacaranya menuduh Heard berbohong atas kasus KDRT yang menimpanya.
Kasus ini sendiri bermula dari tulisan Amber Heard di Washington Post yang mengatakan bahwa Johnny Depp telah melakukan KDRT. Depp merasa, tulisan Heard mencemarkan nama baik dan merugikannya secara finansial.