Pihak Bapas Persilakan Angelina Sondakh untuk Kembali Bekerja

4 Maret 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh saat keluar dari Lembaga Pemasyarakan kelas II A di Jakarta, Kamis, (3/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh saat keluar dari Lembaga Pemasyarakan kelas II A di Jakarta, Kamis, (3/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Angelina Sondakh tengah menjalani masa Cuti Menjelang Bebas (CMB). Setelah menjalani masa hukuman 10 tahun, Angelina kini sudah kembali menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
Kepala BAPAS Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan bahwa Angelina Sondakh juga sudah diizinkan untuk kembali bekerja. Mantan istri Adjie Massaid itu, bisa menjalani aktivitasnya seperti biasa lagi.
“Untuk bekerja diperbolehkan,” ungkap Ricky, di kantornya, Jumat (4/3).
Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh saat keluar dari Lembaga Pemasyarakan kelas II A di Jakarta, Kamis, (3/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Untuk saat ini, Angelina memang masih harus menjalani wajib lapor. Kendati demikian, Ricky mengatakan pihaknya bisa saja mempersilakan Angelina ke luar kota.
Apalagi, jika tujuannya adalah untuk kembali mencari nafkah. Namun, tentunya Angelina harus izin terlebih dahulu kepada pihak Bapas.
“Bagi klien kami yang sudah rerintregasi itu bisa melakukan keluar kota terutama bekerja itu harus ya karena memang dia harus reintregasi ke masyarakat dia harus kembali lagi ke masyarakat,” ucapnya.
Angelina Sondakh saat kunjungi makam suaminya, Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Dia harus mencoba lagi untuk aktivitas seperti sebelumnya. Nah itu izin-izin yang kita perbolehkan seperti itu,” tambah Ricky.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa Angelina masih dalam pembimbingan dan pengawasan pihak Bapas. Sehingga, Angelina harus menjalani sejumlah program yang sudah dibuat oleh pihak Bapas.
“Setelah bimbingannya selesai, misal tadi ada bimbingan kepribadian dia ikut itu, ketika dia sudah selesai mengikuti kewajiban itu, dia mau keluar kota maka dipersilakan,” pungkasnya.