Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Nikita Mirzani Harap Jaksa Jemput Paksa Dito Mahendra Usai Mangkir Sidang
19 Desember 2022 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang menjerat Nikita Mirzani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serang, terpaksa kembali ditunda hingga hari Kamis (29/12) mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebab, pada persidangan yang digelar hari ini Senin (19/12), Dito Mahendra sebagai saksi korban kembali mangkir untuk ketiga kalinya dengan alasan masih dalam keadaan sakit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Ari Saputra memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk melakukan penjemputan terhadap Dito sehingga bisa hadir di persidangan mendatang.
Meski pihak JPU Kejari Serang sudah menyampaikan surat keterangan dokter, majelis hakim menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi korban tetap diperlukan di persidangan.
"Untuk saksi Mahendra Dito memang sudah menyertakan surat keterangan dokter. Tapi menurut majelis hakim, sakitnya dia itu bukan sakit yang menyebabkan dia tidak dapat memberikan keterangan di persidangan. Bukan sakit berat atau permanen," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi karena ketidakhadiran para saksi Mahendra Dito dan Khaerul Lutfi, maka majelis hakim menetapkan untuk melakukan upaya paksa agar para saksi beserta ahli dari penuntut umum. Dan jaksa penuntut harus tetap menghadirkan terdakwa," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar upaya penjemputan paksa terhadap para saksi bisa dilakukan sehingga proses persidangan terhadap kliennya tidak berlarut-larut.
"Itu sudah dikeluarkan penetapan untuk dibawa paksa. Kalau memang sudah tidak bisa dibawa paksa, ya sudah, kacau berarti persidangan. Tadi hakim sudah memerintahkan agar saksi Mahendra Dito dipanggil paksa," pungkas Fahmi usai persidangan.
Pihak Dito Mahendra sendiri belum memberikan tanggapan apa pun mengenai perintah hakim kepada JPU terkait penjemputan paksa kliennya.
ADVERTISEMENT