Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pihak Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Sebut Vonis Hakim Mencederai Keadilan
13 Juli 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, PP dan MN, divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, merasa keberatan dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
“Kalau menurut pendapat kami, hal itu sungguh sangat mencederai suatu keadilan karena, seperti yang sudah kami sampaikan, dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa bukan klien kami PP yang meng-upload video itu untuk pertama kali,” kata Roberto, Selasa (13/7).
Roberto yakin betul bahwa PP bukanlah penyebar utama video syur Gisel dan Nobu. Sebab, ia mengatakan, Gisel yang lebih dahulu menyebarkan video itu melalui AirDrop.
“Jadi, ternyata yang meng-upload pertama kali adalah Gisel. Kemudian Gisel mengirimkan video tersebut melalui aplikasi AirDrop ke Nobu,” tutur Roberto.
“Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Roberto mengatakan, PP mendapat video tersebut dari MN dalam grup WhatsApp yang beranggotakan enam orang. Sementara itu, MN mendapat video itu dari grup di aplikasi Telegram dengan jumlah orang yang lebih banyak.
“Dia mendapatkan dari Telegram (dengan) 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap,” ucap Roberto.
Roberto melanjutkan, ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum memiliki pendapat yang sama dengan dirinya. “Kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai orang banyak, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang megang pertama kali,” ujarnya.
Berdasarkan hal-hal yang ia sebutkan tadi, Roberto mengatakan, sebagai kuasa hukum ia merasa lebih baik untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Usai pembacaan putusan dari majelis hakim, Roberto menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Sebab, ia harus terlebih dahulu membicarakannya dengan kliennya.
“Kalau kami secara penasihat hukum, tentu akan banding. Tapi, saya juga mendapatkan kuasa dari klien sehingga kami akan berbicara dengan klien,” kata Roberto.