Piyu dan Ahmad Dhani Tanggapi LMKN soal Sanksi Terkait Penerapan Direct License

23 Januari 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
 Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai penerapan direct license dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, mengatakan bahwa tanggapan tersebut keliru.
ADVERTISEMENT
Piyu mengatakan LMKN berpendapat demikian berdasarkan pada Pasal 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal itu mengatur bahwa setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Konferensi pers AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Piyu mengatakan bahwa pihak yang diatur dalam pasal tersebut adalah pihak LMK. Sementara yang bergerak dalam AKSI adalah komposer dan pencipta karya itu sendiri.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," tambahnya.
Menurut Piyu, sistem direct license justru memudahkan para pencipta lagu dalam mendapatkan hak mereka, sehingga proses pemungutan royalti bisa lebih transparan.
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," tuturnya.
Konferensi pers AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa AKSI hanya membantu para komposer untuk bisa mendapatkan royalti dalam live event saja.
"Kita hanya mempersoalkan royalti live event dulu, jadi konser ya, jangan berkembang ke jauh-jauh dulu, fokus pada konser dan live event," ucap Dhani dalam kesempatan yang sama.
Menurut Dhani, inisiatif penerapan direct license sendiri muncul karena LMKN dan LMK dinilai tidak melakukan pekerjaannya dengan efektif dalam penarikan royalti live event.
ADVERTISEMENT
"Kalau LMKN dan LMK enggak bisa urus royalti live event sudah enggak usah banyak berkelit, emang kalian enggak mampu, antara enggak mampu atau ada yang nyopet," ujarnya.