Piyu Padi Reborn Minta Kepala Staf Kepresidenan Tangani Masalah Royalti Musisi

30 Desember 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Piyu Padi bersama AKSI dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Purn H Moeldoko. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Piyu Padi bersama AKSI dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Purn H Moeldoko. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Piyu gitaris band Padi Reborn bersama organisasi yang dipeloporinya, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyambangi Gedung Sekretariat Negara. Mereka hadir untuk membahas masalah royalti dengan LMKN.
ADVERTISEMENT
Masalah royalti musisi ini memang masih menjadi polemik di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Purn H Moeldoko, menyambut baik kedatangan AKSI dan menyampaikan bahwa ia paham betul bagaimana masalah ini masih merugikan musisi-musisi di Indonesia.
Moeldoko pun siap membantu musisi menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, problematika ini harus segera bisa terselesaikan melalui audiensi pihak LMKN dan Kemenkumham.
Elmatu kemas ulang lagu Menanti Sebuah Jawaban karya Piyu Padi Reborn. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan
"Saya selaku Kepala Staf Presiden yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan fungsi strategis dan ini merupakan isu yang harus kita respons," ungkap Moeldoko saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat.
"Saya akan mengundang semua pihak baik dari LMKN maupun di Kemenkumham untuk membicarakan masalah ini agar ada solusi," sambungnya.
Piyu jelaskan bahwa pihak AKSI sudah pernah membahas soal transparansi ke LMKN. Namun, pembahasan tak berujung baik, hingga akhirnya AKSI dua kali melayangkan somasi di tahun ini.
Sejumlah musisi dan LMKN membahas tata kelola royalti musik. Foto: Dok. Istimewa
“Kami sudah cukup capek dan lelah untuk menanti bentuk transparansi LMKN. Kami menginginkan sebuah transparansi. Kami sudah melakukan somasi dua kali, yang kami harapkan hanya transparansi saja," tutur Piyu.
ADVERTISEMENT
Piyu pun ungkapkan sedikit mengenai pernyataan LMKN setelah membahas soal transparasi dengan AKSI. Menurut Piyu, apa yang disampaikan LMKN tidak membuat dirinya dan para anggota AKSI puas.
"Jawaban dari lembaga tersebut (LMKN) sangat mengecewakan untuk kami. Ternyata mereka tidak punya hak untuk memberikan laporan keuangan kepada kami," katanya.
Langkah meminta bantuan pada Staf Kepresidenan RI diambil, karena AKSI merasa problematika ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, ada banyak orang di Indonesia yang mencari nafkah dengan menjadi musisi.
"Konflik perihal royalti di lingkup komposer sejak dulu belum pernah selesai. Oleh karena itu kami mengadukan ini ke Kantor Staff Presiden supaya mengenai hal tersebut bisa segera ditindak," ujar Piyu.