Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Akan Periksa Pihak RS yang Keluarkan Visum untuk Pelapor Iko Uwais
30 Juni 2022 21:26 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak rumah sakit tersebut merupakan salah satu dari sejumlah saksi yang rencananya diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Dalam minggu-minggu ini rencana kegiatan penyidikannya adalah pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, di antaranya adalah pihak rumah sakit yang mengeluarkan visum terhadap korban,” kata Zulpan di kantornya, Kamis (30/6).
Alasan Polisi Periksa Pihak Rumah Sakit yang Keluarkan Visum untuk Pelapor Iko Uwais
Zulpan mengungkapkan alasan polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit yang mengeluarkan visum untuk Rudi.
"Ada beberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan oleh tim dokter yang memberikan visum pada saat itu," tutur Zulpan.
Rudi melaporkan Iko dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan itu, salah satunya adalah istri Iko, Audy Item.
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan, laporan Rudi ke Iko dan Firmansyah terkait dugaan penganiayaan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Soal pemeriksaan terhadap dokter juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. Selain meminta keterangan terhadap dokter, ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi.
"Mereka yang akan dipanggil yaitu ada dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli, yaitu dokter terkait hasil visum," ucap Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6}.
Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. “Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung,” ujar Ivan pada 13 Juni lalu.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, Iko mengalami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Iko sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan pada 14 Juni lalu.
Iko dan Firmansyah telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penganiayaan pada 28 Juni lalu. di Polres Metro Bekasi Kota. Kuasa hukum Iko, Leonardus Sagala, mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
“Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik,” ujar Leonardus, Kamis (30/6).
Kendati demikian, Leonardus tidak mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Iko dan Firmansyah. Dia hanya mengungkapkan keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi pada 11 Juni lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Rudi langsung melaporkan Iko dan Firmansyah ke polisi di hari itu juga.
Penganiayaan diduga terjadi setelah ada cekcok terkait dengan kontrak kerja sama antara Rudi dan Iko. Ivan mengatakan, berdasarkan keterangan Rudi, ada kekurangan pembayaran dari Iko sekitar Rp 150 juta terkait pengerjaan jasa desain interior rumah aktor berusia 39 tahun itu.
Oleh karena itu, Rudi meminta Iko untuk melunasi pembayaran. Ia juga sudah mencoba menagih Iko, salah satunya dengan cara mengirimkan invoice lewat WhatsApp.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Leonardus. Ia mengungkapkan Rudi telah memutarbalikkan fakta. Menurut Leonardus, Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Leonardus mengatakan, Iko sudah membayar setengahnya, yakni Rp 150 juta.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.
Leonardus menyatakan, Iko berusaha menuntut pertanggungjawaban dari Rudi. Keributan terjadi, kata dia, karena Rudi tidak memberikan respons baik. Bahkan, Leonardus mengklaim, Rudi yang memprovokasi terlebih dahulu sehingga terjadi keributan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucap Leonardus.
Leonardus menuturkan, saat terjadi keributan, Iko tidak berupaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," ujar Leonardus.
Kuasa hukum Iko lainnya, Rahim Key, menyatakan, Rudi yang memulai tindak kekerasan dan hampir melukai Firmansyah.
"Dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks [melawan] karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah," kata Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6).