Polisi Limpahkan Medina Zein dan Berkas Perkara Penipuan ke Kejari Tanjung Perak

26 Oktober 2022 18:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Medina Zein dalam Sidang Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, PN Jakarta Selatan, Senin (12/9). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Medina Zein dalam Sidang Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, PN Jakarta Selatan, Senin (12/9). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas kasus penipuan tas yang dialami Uci Flowdea dan menjerat Medina Zein dinyatakan lengkap. Hari ini, Rabu (26/10), pihak penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kabar ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi yang diterima dari pihak Kejari Tanjung Perak. Dalam keterangan itu, Kasi Intel Kajari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap II.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II)," ujar Putu.
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
Dalam perkara itu, Medina disangkakan dengan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya.
"JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," tambahnya.
Selebgram Uci Flowdea hadir saat sidang putusan Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
Kasus bermula pada tanggal 28 Juli 2021 saat Medina menawarkan tas merk Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati. Medina mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes.
ADVERTISEMENT
Atas penawaran tersebut Uci merasa tertarik dan membeli 9 tas merk Hermes tersebut yang pembayaran melalui transfer.
Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu. Atas kejadian tersebut, Uci Flowdea membatalkan pembelian tas dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina.
Akan tetapi Medina tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga ia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).