Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Sita 1,17 Gram Sabu hingga Ekstasi saat Tangkap Rio Reifan
3 Mei 2024 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari tangan Rio Reifan , polisi menyita barang bukti berupa sabu, pil alprazolam hingga ekstasi.
"Saat penggeledahan, penyidik mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu 1,17 gram, kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alaparax alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (3/5).
"Jadi, total barang bukti RR ada tiga paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat isap sabu," lanjutnya.
Polisi menyebut Rio ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Berawal dari info masyarakat, di mana ada seseorang yang menyalahgunakan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat," tutur Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Reserse Narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Diamankan laki-laki, atas nama RR," ungkapnya.
Rio Reifan Dapat Narkoba dari BD
Polisi menyebut Rio Reifan mendapat distribusi barang haram tersebut dari seseorang berinisial BD. Polisi memasukkan BD ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang berinisial BD. Saat ini menjadi DPO. Tim kami tengah di lapangan," ucap Syahduddi.
Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Syahduddi.
ADVERTISEMENT