Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tahan Pierre Gruno yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
14 Juli 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tindak pidana itu diduga dilakukan Pierre Gruno terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
"Mengacu pada Pasal 351 KUHP, yang bersangkutan kita tahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," sambungnya.
Pierre Gruno Hanya Tersenyum
Sebelum menggiring Pierre ke tahanan, pihak penyidik terlebih dahulu membawanya ke lokasi gelar perkara. Tak ada satu kata pun yang diutarakan Pierre soal tindakan penganiayaan yang melibatkan namanya.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menjawab, Pierre hanya tersenyum sembari mengangkat kedua ibu jarinya kepada awak media.
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu.