Polisi Tangguhkan Penahanan Tora Sudiro

14 Agustus 2017 13:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tora Sudiro di Polres Jaksel. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro di Polres Jaksel. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyatakan telah mengeluarkan surat penangguhan penanahanan terhadap bintang 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!', Tora Sudiro.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Lydia Wongsonegoro selaku kuasa hukum dari Tora. Lydia mengatakan surat penangguhan penahanan tersebut sudah diterima oleh pihaknya sejak tanggal 12 Agustus lalu.
"Jadi sejak tanggal 12 kemarin pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro. Kami sangat menghargai keprofesionalitasan dari pihak kepolisian, dari proses penangkapan semua berjalan baik-baik," ujar Lydia Wongsonegoro kepada wartawan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Lydia menuturkan penggunaan obat jenis Dumolid oleh Tora memang tidak didasari oleh resep dokter yang jelas. Namun obat tersebut sangat dibutuhkan Tora dalam penyembuhan Syndrome Tourette yang dialaminya. Hal tersebut yang membuat suami dari Mieke Amalia ini memutuskan menebus obat tersebut tanpa resep.
ADVERTISEMENT
"Memang dalam hal ini kami akui Tora sangat tidak mengerti bahwa obat ini harus dengan resep dokter. Dia memang membutuhkan, dia sakit, dia memang membutuhkan obat itu, namun dia harusnya pergi ke dokter buat dapatkan obat itu," ujar Lydia.
Tora sudiro di RSKO Cibubur (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tora sudiro di RSKO Cibubur (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kasus ini, menurut Lydia akan menjadi pengalaman tersendiri bagi Tora ke depannya untuk tidak asal mengonsumsi obat golongan IV yang seharusnya memang harus berdasarkan resep dokter.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, menuturkan pertimbangan kesehatan Tora menjadi alasan di keluarkannya surat penangguhan penahanan terhadap Tora yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan.
"Bahwa dengan keadaan peralatan di RSKO yang belum bisa memenuhi untuk proses pengobatan saudara Tora, jadi kami juga memberi suatu peluang untuk Tora melakukan pemeriksaan medis yang lebih memadai bagi saudara Tora, itu pertimbangan pimpinan kami," kata Vivick.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap dengan penangguhan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh saudara Tora dan keluarga serta lawyer agar kesehatan saudara Tora dapat maksimal," imbuhnya.
Tora sudiro di RSKO Cibubur (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tora sudiro di RSKO Cibubur (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menanggapi penangguhan penahanan terhadap dirinya, bapak 3 anak ini hanya dapat bersyukur bahwa pihak kepolisian dapat memberikan kesempatan bagi dirinya untuk berobat.
"Kalau dari gue ini pengalaman luar biasa, yang semua orang enggak bisa mengalami hal seperti ini. Kalau dapat penangguhan ya saya Alhamdulillah banget, saya senang banget bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Tora sambil tersenyum.