Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
17 Mei 2024 17:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Polisi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil tes urine keduanya.
Syahduddi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari JC yang kini berstatus DPO. Ganja tersebut dibeli seharga Rp 250 ribu.
"Barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sisa konsumsi dari saudara YG sendiri dan tidak diperjualbelikan kepada orang lain," tutur Syahduddi.
Namun, kata Syahduddi, Yogi pernah memberikan satu lintah ganja kepada Epy Kusnandar dengan cara memasukkan ke dalam bungkus rokok.
"Hal itu dilakukan oleh saudara YG karena beberapa kali saudara EK meminta narkotika jenis ganja kepada dirinya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan, Epy membenarkan keterangan dari Yogi. Yakni, Epy menemukan 1 linting ganja di dalam bungkus rokok miliknya pada 20 Maret 2024.
"Selanjutnya 1 linting ganja tersebut saudara EK konsumsi pada keesokannya di atas pohon yang berada di taman belakang pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Syahduddi.
Namun, kata Syahduddi, 1 linting ganja itu tidak langsung dihabiskan. Epy menyimpan sisanya di dalam toples kosong.
Berdasarkan hasil tes urine, Epy dan Yogi dinyatakan positif menggunakan ganja. Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Yogi dihadirkan dalam rilis. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna hijau.
Namun, Epy tidak dihadirkan saat rilis. Sebab, aktor berusia 60 tahun itu tengah menjalani perawatan di RSKO Jakarta.