Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ungkap Alasan Proses Hukum Ardhito Pramono Terkait Narkoba Dihentikan
15 Maret 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Proses kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono dihentikan oleh pihak kepolisian . Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
ADVERTISEMENT
Kata Ady, hal tersebut sejalan dengan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil tersebut, pelantun lagu Bitterlove itu termasuk ke dalam kategori pengguna.
“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab karena dalam kategori pengguna,” ujarnya dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Selasa (15/3).
Guna memberikan kepastian hukum, terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice. Dengan begitu, proses hukum terhadap Ardhito selaku pengguna narkoba dihentikan.
“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan,” ucapnya.
“Dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” tambah Ady.
Terhadap Ardhito Pramono , hanya diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Sebagai korban penyalahguna, Ardhito memang harus mendapatkan penanganan tertentu.
ADVERTISEMENT
“Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali,” pungkasnya.
Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 12 Januari lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
Ardhito sempat disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.