Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ungkap Bobby Joseph Ditipu Penjual Narkoba: Ternyata Tembakau Biasa
19 Desember 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan sejumlah bukti, di antaranya ialah barang yang diduga tembakau sintetis serta bukti percakapan. Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya, menilai barang bukti tersebut terbilang minim.
“Perannya sebagai perantara kan barang buktinya minim gitu, alat buktinya percakapan di handphone,” katanya dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diduga tembakau sintetis. Kata Arya, berdasarkan pengujian, barang bukti tersebut dinyatakan sebagai tembakau biasa.
“Iya, setelah (diperiksa) di lab, ternyata gak ada mengandung narkotika, ya. Dianya sendiri kayaknya ditipu sama itunya (penjualnya),” ungkap Arya.
“Dibilang tembakau sintetis, tapi setelah kita lab ternyata tembakau biasa. Sekitar 5 R, itu bisa dilinting lima lintinglah, tembakau biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Bobby dikenakan pasal terkait tindakannya sebagai perantara. Namun, Arya menilai bahwa tindakan Bobby justru terbukti tidak memenuhi unsur sebagai pengedar.
ADVERTISEMENT
“Untuk pasal perantara, kan, belum kita terapkan, karena masih dalam penyelidikan kemarin. Setelah kita lab, barang buktinya kan tidak memenuhi unsur narkotika, jadi kita tidak terapkan pasal perantaranya itu,” tandasnya.
Sebelumnya Bobby Joseph ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Bobby memang menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.