Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Ungkap Kronologi Pemukulan Terhadap Adik Verlita Evelyn
6 Juni 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kasus ini terjadi pada hari Sabtu 4 Juni 2022 kurang lebih pukul 12.40 WIB setelah gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6).
Kala itu, Zulpan menyatakan, Justin baru berangkat dari rumah sang kekasih di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dengan menggunakan mobil Mercedes Benz hitam bernomor polisi B 1896 IK, Justin dalam perjalanan menuju acara ulang tahun nenek dari kekasihnya
"Kemudian korban masuk gerbang Tol Pancoran arah Cawang kurang lebih pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan di lajur kendaraan, kemudian 10 menit kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan yang tinggi, yaitu Nissan abu-abu dengan nopol B 1146 RFH," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian mobil tersebut mencoba berpindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan," tambah Zulpan.
Polisi Ungkap Adik Verlita Evelyn Mengalami Sejumlah Luka
Akibat cara memotong jalur tersebut, mobil Justin terserempet. Cekcok antara kedua belah pihak tidak dapat dihindarkan.
"Kemudian karena korban merasa terserempet, Nissan Xtrail menghentikan kendaraan tepat di depan korban. Kemudian di sinilah terjadi cekcok. Korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan
Salah satu pelaku kemudian melakukan kontak fisik. Tindak penganiayaan kemudian dilakukan oleh pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satu pelaku menyundulkan kepala ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban berdarah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video," ungkap Zulpan.
ADVERTISEMENT
Atas penganiayaan tersebut, Justin mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Di antaranya ialah, bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, dan luka jari manis tangan kanan.
Pelaku kemudian menyerahkan diri. Pihak kepolisian terus mendalami terkait kejadian tersebut.
"Pukul 19.00 WIB, 4 Juni, pelaku menyerahkan diri dengan datang ke kantor Subditresmob untuk dilakukan pemeriksaan dan alat bukti mendukung terjadinya tindak pidana ini, sehingga penyidik setelah melakukan pemeriksaan, menetapkan satu orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan.