Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Reza Artamevia di Komisi III DPR: Minta Kasus Penipuan Berlian Ditangani Polisi
17 Desember 2024 15:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman ini membahas mengenai kasus dugaan penipuan berlian yang tengah dialami Reza.
Sebelumnya, Reza dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama IM terkait dugaan penipuan berlian. Sementara itu, Reza juga sudah membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan bisnis berlian pada 6 November lalu.
Dalam rapat dengar pendapat, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menuturkan secara lengkap kronologi kejadian. Dimulai dari bulan Juni perkenalannya dengan seorang wanita bernama Ita Martina dan suaminya bernama Datuk Kamaruddin Maranun.
Dari pertemuan mereka, muncul pembahasan soal bisnis jual beli berlian yang dijalani Reza bersama rekannya, Ratna Dewi. Pihak Ita dan suaminya kemudian mengaku bahwa mereka juga memiliki toko berlian bernama Lavin Newyork di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan itu, Reza mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan dana dan ingin melakukan peminjaman kepada Ita dan suaminya dengan jaminan berlian miliknya.
"Dia bilang mau kasih modal pinjaman. Katanya asal ada jaminan, kita kasih," ungkap Reza Artamevia.
Singkat cerita, bisnis di antara Reza dengan IM dan suaminya, berjalan lancar. Proses pencairan pinjaman dengan jaminan berlian juga tepat waktu. Pun dengan keuntungan yang diberikan Reza kepada pihak IM juga selalu lancar.
Menurut Reza mereka melakukan 3 kali transaksi peminjaman. Reza menyebut jika dirinya sudah menyerahkan 9 butir berlian senilai Rp 150 miliar kepada pihak IM.
Namun, saat peminjaman ketiga, pihak IM baru mencairkan dana sebesar Rp 7 miliar dengan janji akan menyerahkan sisa pinjamannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi dana yang masuk pertama Rp 10 miliar, kedua Rp 3,5 miliar dan ketiga Rp 7 miliar, sisanya masih Rp 28,7 miliar lagi," ucap Reza.
Berlian Milik Reza Artamevia Disebut Palsu
Reza kemudian menuturkan pihak IM yang tidak memenuhi janji mereka untuk menyerahkan sisa pinjaman malah meminta Reza memberikan keuntungan atas pinjaman tersebut.
"Tanggal 11 september Datuk telepon dan minta transfer uang keuntungan. Lah gimana dari pihak mereka saja belum transfer sisanya. Terus dia ngancem bisa dijual berliannya. Akhirnya kita diskusi dan mau kasih 10 persen saja, kita bayar keuntungan Rp 2 M karena memang mereka belum membayar sisa pinjaman," bebernya.
Setelah itu yang membuat Reza terkejut adalah saat pihak IM ditagih pembayaran terakhir malah menuduh dirinya memberikan berlian palsu.
Padahal sejak awal Reza memastikan berlian yang dijaminkan olehnya adalah asli dan bersertifikat GIA atau Gemological Institute of America. Sertifikat berlian GIA menjadi panduan utama bagi konsumen dan pedagang permata di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
"Mereka bilang ini kita cek semua palsu. Saya tanya kapan ceknya, tanggal 22 Agustus, sementara itu kita bertemu di 7 Oktober. Kok bisa mereka enggak ngomong saat 22 Agustus? Pengacara mereka bilang, saya yang larang mereka untuk bilang ini palsu," ujar Reza.
"Terus mereka kasih kami somasi untuk 3 berlian pertama, kami akhirnya balas somasi. Beberapa minggu kemudian, di bulan November kita terima somasi kedua katanya 9 berlian palsu, kita enggak ngerti lagi itu ceritanya bagaimana," lanjutnya.
Reza yang akhirnya membuat pengaduan ke Mabes Polri, tiba-tiba dikejutkan dengan laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya. Reza pun saat itu langsung melakukan klarifikasi.
Dalam RDP dengan Komisi III DPR RI ini, Reza pun meminta perlindungan hukum. Ia juga berharap kasusnya dapat dilimpahkan ke Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Kami jujur, kami khawatir, kami orang kecil, lawan kami orang yang punya power. Dan kami mendapati bahwa Lavin Newyork di Malaysia itu menjual berlian sintetis dan itu baru kami ketahui setelah kasus ini mencuat. Kami khawatir mereka akan melakukan segala upaya (untuk menjatuhkan). Kami hanya minta perlindungan hukum karena kami merasa unit II Jatanras Polda mengabaikan bukti-bukti yang kami berikan," kata Reza.
"Dari perkembangan kemarin, klien kami sudah diperiksa untuk klarifikasi. Di sini kami penasihat hukum memohon untuk perlindungan hukum setidak-tidaknya bisa ditangani Bareskrim Polri sehingga lebih objektif dan profesional," timpal kuasa hukum Reza dalam kesempatan yang sama.
Di akhir, ketua Komisi III, Habiburokhman, membacakan kesimpulan dari semua rapat dengar pendapat dengan Reza. Komisi III meminta Biro Wasidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus dan merekomendasikan perkara yang dihadapi pelantun Keabadian itu ditangani Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT