Rhoma Irama Sudah Bertemu dengan Ridho Rhoma: Gemuk Banget, Sehat

4 Mei 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Rhoma Irama sudah bertemu dengan anaknya, Ridho Rhoma, yang belum lama ini bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma bebas dari penjara pada 2 Mei lalu. Ridho sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Meski begitu, Ridho Rhoma belum bebas murni, sehingga ia masih harus menjalani wajib lapor minimal satu kali setiap bulan. Awalnya, Ridho wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Namun, ia nantinya melapor ke Bapas Kelas II Bogor, sesuai domisili yang dekat dengannya.
"Alhamdulillah dia [Ridho Rhoma] sudah bebas. Saya sudah ketemu," kata Rhoma Irama di Soneta Record Studio, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5).

Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma

Ridho Rhoma bebas dari penjara. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga tidak menjemput Ridho Rhoma saat bebas dari penjara. Sebab, Rhoma mengatakan, mereka mengira Ridho akan bebas pada 5 Mei mendatang. Namun, Ridho bebas lebih cepat karena mendapat remisi Lebaran.
ADVERTISEMENT
Rhoma Irama mengungkapkan kondisi Ridho. Ia mengatakan penyanyi berusia 33 tahun itu dalam keadaan sehat.
"Gemuk banget. Sehat," ucap Rhoma.
Rhoma Irama usai Salat Id. Foto: Gilang/kumparan
Ridho merasa bersyukur karena sudah bebas dari penjara. Sehingga, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ucap Ridho di Lapas Cipinang, Senin sore.
Ridho menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang telah ia perbuat. Kemudian, Ridho juga berterima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
“Ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan. Tentu saja saya merasa mendapat banyak pelajaran," ujar Ridho.
Ridho sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.